Meremajakan Warisan Sejarah


            Awal September 2013, Indonesia kembali berduka karena empat artefak berusia 1000 tahun dirampok dan kasusnya mengalami kebuntuan. Pihak Museum Nasional dan kepolisian menyalahkan sistem keamanan yang lemah. Kasus ini hanya seumur jagung jadi topik terhangat sebelum akhirnya dilupakan. Masyarakat tak pernah mendapatkan jawaban pasti akankah warisan sejarah bangsa itu akan diketemukan?
Arsip Nasional - doc. prbadi
Perampokan berbagai museum milik pemerintah Indonesia seringkali terjadi. Terdapat 20 kasus pencurian benda bersejarah di Indonesia dalam empat dasawarsa terakhir (Kompas, 2013). Tak terhitung sudah banyak benda bersejarah bangsa yang sudah hilang dalam lingkaran pencurian dan perdagangan gelap. Agaknya pemerintah sama sekali kurang belajar dari sejarah dalam menjaga warisan bangsa. Kasus pencurian kembali terjadi tanpa penanganan hukum yang berarti. Artinya tak ada efek jera yang dapat membuat perilaku merusak sejarah ini berhenti.
Candi Badut - doc. pribadi
Upaya perlindungan benda sejarah melalui undang-undang dan piranti keamanan masih kurang maksimal. Dalam segi undang-undang cagar budaya, masih belum bisa memberi efek jera. Ketentuan hukum pidana  pada Pasal 362 hanya memberikan sanksi lima tahun dan denda paling banyak enam puluh rupiah. Hal ini tentu sangat berbanding terbalik dengan nilai dari benda sejarah tersebut.
Belum lagi hukum UU Cagar Budaya tahun 1996 bersifat hukum positif. Artinya pelaku pidana hanya dikenakan beberapa tahun kurungan penjara. Dampak hukum ini sangat senjang karena tidak bisa mengembalikan benda bersejarah yang sudah dicuri. Beragam perlindungan hukum pada warisan sejarah Indonesia masih terkesan lemah dan rapuh. Maraknya kasus perampokan sejarah bisa semakin tak terkendali jika perangkat keamanan ini tidak segera diperbaiki dan dipertegas.
Di museum nasional - doc. pribadi

Wacana revitaliasi UU Cagar Budaya terbaru yaitu Undang-undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya sudah ada tapi belum disahkan secara pasti sampai saat ini. Jika dalam UU Cagar Budaya tahun 1992 hanya melindungi benda sejarahnya saja, dalam UU terbaru warisan sejarah yang dilindungi melingkupi benda dan lingkungannya. Hal ini untuk menanggulangi penjarahan benda dan situs sejarah yang kerap terjadi di Indonesia antara lain di situs Trowulan, Jawa Timur.
Upaya perwujudan dan penerapan UU Cagar Budaya tahun 2011 ini perlu dilaksanakan dengan menyeluruh dan adil di mata hukum. Artinya selama ini, perlindungan benda bersejarah kurang memihak pada negara sebagai pemilik sah. Sehingga benda tersebut bisa dimiliki oleh siapa saja. Memicu adanya perdagangan benda bersejarah secara bebas dan liar. Selama menunggu berlakunya UU tersebut, kontrol perlindungan dan keamanan benda bersejarah harus semakin diperketat dan diperkuat.
Sistem keamanan museum menjadi salah satu faktor utama pencurian benda bersejarah yang kerap terjadi di Indonesia. Museum Nasional atau dikenal juga dengan sebutan Museum Gajah yang notabene memiliki keamanan lebih canggih daripada museum lainnya pun mengalami pencurian bernilai milyaran rupiah. Pemanfaatan sistem kamera CCTV yang bermasalah dan kelalailan petugas museum mempermudah kasus perampokan.
Usaha untuk merawat dan melindungi warisan sejarah bangsa perlu ditinjau ulang dengan serius. Pengamanan berupa perangkat CCTV, kunci gembok, dan penjagaan oleh petugas harus di-upgrade dengan sistem keamanan terpadu. Tugas mulia ini merupakan tanggungjawab besar pihak museum sebagai penjaga harga benda negara dari tangan-tangan tak bertanggungjawab. Edukasi bagi para petugas keamanan tentang pentingnya menjaga benda bersejarah juga perlu diperdalam untuk meningkatkan kecintaan profesi.
Warisan sejarah bangsa ialah milik seluruh rakyat Indonesia. Kebesaran sebuah bangsa dapat diukur dari bagaimana perilaku mereka dalam menghargai warisan nenek moyang sebagai cara untuk mengenali jati dirinya. Sepatutnya pemerintah mengajak serta masyarakat Indonesia dalam melestarikan warisan itu. Edukasi dan sosialisasi mengenai perlindungan benda cagar budaya dapat dilakukan dalam paguyuban masyarakat dan lingkungan sekolah secara berkala untuk menanamkan cinta pada sejarah sendiri. Pembenahan museum sebagai jujukan sarana pendidikan dan sosialisasi sejarah dapat diselenggarakan dengan konsep yang lebih menarik. Misalnya dapat dipadukan dalam festival kota tempo doeloe yang kerap diadakan di kota-kota besar.
Selama ini festival-festival kota tempo doeloe kurang menghadirkan benda sejarah sebagai warisan untuk dilestarikan. Acara besar seperti ini sangat cocok sebagai wadah bagi masyarakat belajar sejarah jika disediakan program dan sosialisasi yang tepat. Bukan hanya sebagai ajang untuk memamerkan perabotan dan pakaian zaman dulu saja.
Salah satu negara yang sangat menghargai warisan sejarah ialah Jerman. Di Jerman, kasus pencurian museum hanya terjadi sekali dalam 13 tahun. Padahal di sana terdapat sekitar 300 museum. Dampak mencintai sejarah melahirkan semangat komunal yang tumbuh mendarahdaging dalam masyarakat Jerman. Bukan hanya telah mengenali jati dirinya, Jerman juga memiliki kebanggaan sejarah yang dapat meningkatkan rasa nasionalisme dan jiwa berbenah. Nilai-nilai tersebut penting bagi sebuah negara untuk terus memperbaiki diri di tengah arus globalisasi tanpa kehilangan identitas diri.
Objek wisata sejarah ialah salah satu manfaat nyata pelestarian sejarah yang dapat menyumbang pendapatan ekonomi. Di Malang terdapat sekitar 28 bangunan cagar budaya yang sudah dilindungi dan dikenal sebagai objek wisata. Para wisatawan asing menjadikan Malang sebagai tujuan wisata sejarah favorit untuk bernostalgia karena peninggalan sejarah di kota ini cukup lengkap, mulai dari sejarah Indonesia pada masa kerajaan tradisional Hindu-Budha sampai masa penjajahan Belanda.
Situs-situs wisata sejarah tersebut perlu dilestarikan dengan ketat mengingat masih terdapat banyak vandalisme yang berpotensi merusak keindahan dan keaslian cagar budaya. Pemanfaatan sejarah sebagai wisata harus dilihat lebih jeli dan kreatif agar dapat menciptakan hasil yang signifikan baik sebagai nilai ekonomi maupun pendidikan.
Di masa mendatang, warisan sejarah tidak lagi menjadi sasaran empuk para perampok. Warisan sejarah bukan lagi dianggap sebagai beban dari masa lalu. Tapi melestarikan warisan sejarah menunjukkan cetak biru manusia Indonesia yang beradab dan berbudaya.

Juara 2 Kompetisi Menulis Rubrik Majalah Komunikasi UM Kategori Opini 2013

Comments

Popular posts from this blog

Monolog Waktu

Jangan Buang Putung Rokok Sembarangan

Mengenal Data Tekstual