Meremajakan Warisan Sejarah
Awal
September 2013, Indonesia kembali berduka karena empat artefak berusia 1000
tahun dirampok dan kasusnya mengalami kebuntuan. Pihak Museum Nasional dan
kepolisian menyalahkan sistem keamanan yang lemah. Kasus ini hanya seumur
jagung jadi topik terhangat sebelum akhirnya dilupakan. Masyarakat tak pernah
mendapatkan jawaban pasti akankah warisan sejarah bangsa itu akan diketemukan?
Arsip Nasional - doc. prbadi |
Perampokan berbagai
museum milik pemerintah Indonesia seringkali terjadi. Terdapat 20 kasus
pencurian benda bersejarah di Indonesia dalam empat dasawarsa terakhir (Kompas,
2013). Tak terhitung sudah banyak benda bersejarah bangsa yang sudah hilang
dalam lingkaran pencurian dan perdagangan gelap. Agaknya pemerintah sama sekali
kurang belajar dari sejarah dalam menjaga warisan bangsa. Kasus pencurian
kembali terjadi tanpa penanganan hukum yang berarti. Artinya tak ada efek jera
yang dapat membuat perilaku merusak sejarah ini berhenti.
Candi Badut - doc. pribadi |
Upaya perlindungan benda
sejarah melalui undang-undang dan piranti keamanan masih kurang maksimal. Dalam
segi undang-undang cagar budaya, masih belum bisa memberi efek jera. Ketentuan
hukum pidana pada Pasal 362 hanya
memberikan sanksi lima tahun dan denda paling banyak enam puluh rupiah. Hal ini
tentu sangat berbanding terbalik dengan nilai dari benda sejarah tersebut.
Belum lagi hukum UU Cagar
Budaya tahun 1996 bersifat hukum positif. Artinya pelaku pidana hanya dikenakan
beberapa tahun kurungan penjara. Dampak hukum ini sangat senjang karena tidak
bisa mengembalikan benda bersejarah yang sudah dicuri. Beragam perlindungan
hukum pada warisan sejarah Indonesia masih terkesan lemah dan rapuh. Maraknya
kasus perampokan sejarah bisa semakin tak terkendali jika perangkat keamanan
ini tidak segera diperbaiki dan dipertegas.
Di museum nasional - doc. pribadi |
Wacana revitaliasi UU
Cagar Budaya terbaru yaitu Undang-undang Nomor 11 tahun 2010 tentang
Cagar Budaya sudah ada tapi belum disahkan secara pasti sampai saat ini. Jika
dalam UU
Cagar Budaya tahun 1992 hanya melindungi benda sejarahnya saja, dalam UU
terbaru warisan sejarah yang dilindungi melingkupi benda dan lingkungannya. Hal
ini untuk menanggulangi penjarahan benda dan situs sejarah yang kerap terjadi
di Indonesia antara lain di situs Trowulan, Jawa Timur.
Upaya perwujudan dan
penerapan UU Cagar Budaya tahun 2011 ini perlu dilaksanakan dengan menyeluruh
dan adil di mata hukum. Artinya selama ini, perlindungan benda bersejarah
kurang memihak pada negara sebagai pemilik sah. Sehingga benda tersebut bisa
dimiliki oleh siapa saja. Memicu adanya perdagangan benda bersejarah secara
bebas dan liar. Selama menunggu berlakunya UU tersebut, kontrol perlindungan dan
keamanan benda bersejarah harus semakin diperketat dan diperkuat.
Sistem keamanan museum
menjadi salah satu faktor utama pencurian benda bersejarah yang kerap terjadi
di Indonesia. Museum Nasional atau dikenal juga dengan sebutan Museum Gajah
yang notabene memiliki keamanan lebih canggih daripada museum lainnya pun
mengalami pencurian bernilai milyaran rupiah. Pemanfaatan sistem kamera CCTV
yang bermasalah dan kelalailan petugas museum mempermudah kasus perampokan.
Usaha untuk merawat dan
melindungi warisan sejarah bangsa perlu ditinjau ulang dengan serius. Pengamanan
berupa perangkat CCTV, kunci gembok, dan penjagaan oleh petugas harus di-upgrade dengan sistem keamanan terpadu. Tugas
mulia ini merupakan tanggungjawab besar pihak museum sebagai penjaga harga
benda negara dari tangan-tangan tak bertanggungjawab. Edukasi bagi para petugas
keamanan tentang pentingnya menjaga benda bersejarah juga perlu diperdalam untuk
meningkatkan kecintaan profesi.
Warisan sejarah bangsa
ialah milik seluruh rakyat Indonesia. Kebesaran sebuah bangsa dapat diukur dari
bagaimana perilaku mereka dalam menghargai warisan nenek moyang sebagai cara
untuk mengenali jati dirinya. Sepatutnya pemerintah mengajak serta masyarakat
Indonesia dalam melestarikan warisan itu. Edukasi dan sosialisasi mengenai
perlindungan benda cagar budaya dapat dilakukan dalam paguyuban masyarakat dan
lingkungan sekolah secara berkala untuk menanamkan cinta pada sejarah sendiri.
Pembenahan museum sebagai jujukan sarana pendidikan dan sosialisasi sejarah dapat
diselenggarakan dengan konsep yang lebih menarik. Misalnya dapat dipadukan
dalam festival kota tempo doeloe yang kerap diadakan di kota-kota besar.
Selama ini
festival-festival kota tempo doeloe kurang menghadirkan benda sejarah sebagai
warisan untuk dilestarikan. Acara besar seperti ini sangat cocok sebagai wadah bagi
masyarakat belajar sejarah jika disediakan program dan sosialisasi yang tepat. Bukan
hanya sebagai ajang untuk memamerkan perabotan dan pakaian zaman dulu saja.
Salah satu negara yang
sangat menghargai warisan sejarah ialah Jerman. Di Jerman, kasus pencurian
museum hanya terjadi sekali dalam 13 tahun. Padahal di sana terdapat sekitar
300 museum. Dampak mencintai sejarah melahirkan semangat komunal yang tumbuh
mendarahdaging dalam masyarakat Jerman. Bukan hanya telah mengenali jati dirinya,
Jerman juga memiliki kebanggaan sejarah yang dapat meningkatkan rasa
nasionalisme dan jiwa berbenah. Nilai-nilai tersebut penting bagi sebuah negara
untuk terus memperbaiki diri di tengah arus globalisasi tanpa kehilangan
identitas diri.
Objek wisata sejarah ialah
salah satu manfaat nyata pelestarian sejarah yang dapat menyumbang pendapatan ekonomi.
Di Malang terdapat sekitar 28 bangunan cagar budaya yang sudah dilindungi dan
dikenal sebagai objek wisata. Para wisatawan asing menjadikan Malang sebagai tujuan
wisata sejarah favorit untuk bernostalgia karena peninggalan sejarah di kota
ini cukup lengkap, mulai dari sejarah Indonesia pada masa kerajaan tradisional Hindu-Budha
sampai masa penjajahan Belanda.
Situs-situs wisata
sejarah tersebut perlu dilestarikan dengan ketat mengingat masih terdapat
banyak vandalisme yang berpotensi merusak keindahan dan keaslian cagar budaya. Pemanfaatan
sejarah sebagai wisata harus dilihat lebih jeli dan kreatif agar dapat
menciptakan hasil yang signifikan baik sebagai nilai ekonomi maupun pendidikan.
Di masa mendatang,
warisan sejarah tidak lagi menjadi sasaran empuk para perampok. Warisan sejarah
bukan lagi dianggap sebagai beban dari masa lalu. Tapi melestarikan warisan
sejarah menunjukkan cetak biru manusia Indonesia yang beradab dan berbudaya.
Juara 2 Kompetisi Menulis Rubrik Majalah Komunikasi UM
Kategori Opini
2013
Comments
Post a Comment